SAMARINDA – Muhammad Udin, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mengungkapkan harapannya agar DPRD Kaltim dapat turut serta dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).Udin menegaskan bahwa harapannya adalah Pemerintah Pusat akan mempertimbangkan partisipasi DPRD Kaltim dalam proses revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, sebagai perwakilan suara masyarakat di Kaltim, DPRD memiliki kewajiban untuk mengungkapkan pandangan mereka terkait perubahan ini.
“Kami berharap agar kami dapat terlibat dalam proses revisi ini sebagai suara masyarakat di Kaltim,” tegas Udin pada Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut, Udin menjelaskan beberapa aspek yang menurutnya krusial dalam perencanaan revisi UU IKN. Salah satunya adalah pentingnya memprioritaskan partisipasi masyarakat setempat dalam berbagai aspek terkait IKN.
“Kami berharap regulasi yang jelas akan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal, baik dalam pembangunan maupun dalam posisi di Badan Otorita. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari hadirnya IKN dalam hal peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Selain itu, Udin juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah IKN. Saat ini, hak suara masyarakat di wilayah tersebut masih belum terdefinisi dengan jelas.
“Kami sangat menginginkan agar hak suara masyarakat tetap terjaga. Partisipasi dalam pemilihan tetap harus dijamin, mengingat betapa pentingnya peran tersebut dalam menjaga aspek demokrasi,” pungkasnya.
#DPV#DPRDKALTIM