Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur menggelar demonstrasi di depan kantor Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Selasa (30/01)2023) siang.
Dengan menggunakan pengeras suara dan membentangkan spanduk, bergantian perwakilan AMPPH Kaltim menyampaikan orasinya. Dalam selebaran aksinya, AMPPH menyampaikan terkait maraknya pertambangan illegal yang sangat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kordinator Lapangan (Korlap) AMPPH Kaltim, Firdaus, membeberkan, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022 disebutkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang di duga akibat pertambangan illegal merugikan negara sebesar Rp199,223 miliar dari kerusakan lingkungan seluas 168,9 hektar.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pencurian Sumber daya alam milik kaltim itu dilakukan secara massiv dan terstruktur. Mulai dari penambang, pemodal, pemilik lahan, pemilik alat hinggan diduga di bekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bukan rahasia umum lagi apabila pencurian emas hitam ini dilakukan secara terang-terangan dan hilir mudik houling menggunakan jalan umum dan Bungkamnya APH hari ini menandakan adanya indikasi oknum APH ikut bermain di dalamnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, seperti yang baru – baru ini terjadi di Bukit Pinang Samarinda dimana terjadi lakalantas mobil pengangkut batu bara yang diduga illegal terbalik di jalan umum dengan Nomor Polisi KT 8504 BK pada hari Minggu, (21/1/2023).
“Tapi sampai sekarang tidak ada rilis yang di keluarkan oleh Polresta Samarinda terkait lakalantas tersebut. Ada apa dengan Polresta Samarinda? kenapa kasus terbaliknya truck pengangkut Batu Bara itu tidak diusut,” tegasnya.
Bukan hanya sampai disitu berdasarkan investigasi lapangan yang AMPPH Kaltim lakukan, terdapat tumpukan batu bara didaerah Kecamatan Palaran tepatnya di jalan Anjasmoro RT 021 dekat pemukiman warga yang di duga kuat juga batu bara illegal. Padahal, Lanjutnya, Peraturan menteri Nomor 4/2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan pebambangan terbuka batubara. Jarak minimal dengan pemukiman adalah 500 meter.
Demi menjaga marwah penegakan hukum serta mendukung Kapolresta Samarinda untuk menindak tegas praktek pertambangan illegal, AMPPH Kaltim menyampaikan beberapa tuntutannya antara lain :
1. Meminta Kapolres samarinda untuk menyidak adanya dugaan llegal mining, di palaran jalan anjasmoro RT.021
2. Meminta kapolres samarinda agar segera Mengusut tuntas terkait mobil truk terbalik yang diduga bermuatan batu bara ilegal mengunakan jalan umum.
3. Meminta kapolres samarinda agar segera melakukan cek lapangan terkait jeti tempat penampungan batu bara tersebut.
4. Mendesak Kapolres samarinda, agar segara tangkap oknum intelektual utama yang terlibat dalam pengerusakan alam di daerah Palaran.