SAMARINDA – Pemprov Kaltim mendorong proses akreditasi seluruh rumah sakit dan puskesmas di provinsi ini.
Kaltim memiliki 58 rumah sakit, terdiri dari 45 rumah sakit umum dan 13 rumah sakit khusus. Namun, 16 rumah sakit di antaranya belum terakreditasi.
Kaltim juga memiliki 1,254 puskesmas yang tersebar di seluruh kabupaten kota. Namun, hanya 188 puskesmas yang terakreditasi.
Puji Setyowati, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan akreditasi itu penting untuk menjamin kualitas dan keselamatan pelayanan kesehatan.
“Pelayanan dasar itu harus punya sertifikasi. Dalam pelayanannya tidak hanya tersedia alat-alat yang cukup, tetapi juga sumber daya manusia yang mumpuni,” kata Puji Setyowati, Jumat (3/11/2023).
Puji Setyowati juga mengatakan rumah sakit yang memiliki peralatan canggih juga perlu dukungan tenaga kesehatan yang mumpuni.
Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawasi dan mendukung akreditasi di pelayanan dasar seperti Puskesmas.
“Puskesmas adalah fasilitas kesehatan yang terdekat dengan masyarakat, sehingga akreditasi itu penting dalam peningkatan pelayanannya. Jadi, tidak terjadi penumpukan di rumah sakit,” paparnya.
dr Ronny Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim, menyebutkan ada empat Puskesmas yang menjalani proses survei akreditasi tahun ini.
“Survei akreditasi itu dilakukan oleh lembaga independen, yaitu lembaga penyelenggara akreditasi yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan guna menilai apakah Puskesmas sudah bermutu dan sesuai standar,” ungkap dr Ronny Setiawati.
Ia menjelaskan, akreditasi Puskesmas adalah suatu proses penilaian secara sistematis dan komprehensif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien serta memenuhi standar nasional,” tegasnya. (adv/dprdkaltim)