Agusriansyah Ridwan Minta Pengesahan Raperda Menjadi Perda, Mesti Perhatikan Tiga Unsur

SANGATTA – Meski banyak usulan rancangan peraturan daerah (raperda). yang diharapkan sesegeramungkin menjadi peraturan daerah (perda). Namun hal itu tidak bisa begitu saja direalisasikan. Mengingat terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui agar sebuah raperda dapat disahkan menjadi perda.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan. Politikus PKS itu mengatakan, setiap raperda yang disusun harus dipastikan memiliki regulasi yang lebih tinggi lagi.

“Bahkan harus mencari rujukan yang sesuai dengan apa yang terkandung dalam struktur raperda yang akan disusun,” sebutnya.

Pasalnya, setiap raperda yang akan dijadikan perda harus lebih dulu dipastikan memuat tiga unsur pendukung. Di antaranya pendekatan yuridis, sosialis dan filosofis. Sehingga tidak begitu saja disahkan menjadi perda. Dia mencontohkan raperda yang sedang dibahas saat ini, berkaitan dengan pengarustamaan gender.

“Ini kan mengatur kesetaraan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Makanya harus memuat poin yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keduanya. Sehingga ada manajemen keseimbangan di dalamnya,” ungkapnya.

Apalagi harus memastikan bahwa regulasi itu dapat memberikan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tentu harus benar-benar merujuk pada regulasi yang lebih tinggi. Bahkan tak kalah penting, melakukan studi banding kepada daerah yang sudah lebih dulu menerapkan perda tersebut.

“Sebagai bahan pertimbangan dan untuk mencocokkan bagaimana penerapannya di daerah yang sudah menerapkan,” ucapnya. (adv)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram