90 Persen RT di Tenggarong Ajukan Permohonan Dana Program Rp 50 Juta per RT

Foto : Camat Tenggarong, Sukono

TENGGARONG – Program Rp 50 Juta per RT yang diinisiasi oleh Pemkab Kukar menuai respons positif dari masyarakat Kecamatan Tenggarong. Dari 356 RT yang berada di kecamatan ini, sekitar 90 persen sudah mengirimkan permohonan untuk mendapatkan dana program tersebut.

Camat Tenggarong, Sukono, menyatakan bahwa permohonan-permohonan itu sudah diterima oleh pihak Kelurahan dan diserahkan ke Lurah sebagai pengurus anggaran. Setelah diverifikasi oleh pihak Kelurahan, dana program akan segera disalurkan melalui Pokja yang dibangun di setiap Kelurahan atau RT.

“Dana program ini harus digunakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya yang dibuat oleh RT,” ucap Sukono saat dimintai keterangan pada Senin (30/10/2023).

Sukono juga menyarankan agar RT menggunakan dana program sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Ada juknis dan juklak yang harus diikuti dan diterapkan oleh setiap RT.

“Saya berharap program ini bisa berjalan dengan mulus dan semua dana bisa teralokasikan ke 12 Kelurahan di Tenggarong. Dan jangan ada RT yang mengajukan hal-hal yang tidak sejalan dengan juknis dan juklak,” papar Sukono.(adv/diskominfo kukar)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram