3 Kendaraan R4 Masih di Kantor Dishub Samarinda

Dishub Samarinda
Foto: Tiga kendaraan R4 yang ada di Dishub Samarinda dan hingga kini belum diambil.

Katamedia.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban diseluruh ruas jalan Kota Samarinda.

Bahkan, pihak Dishub Samarinda tak segan-segan untuk menertibkan kenadaraan yang parkir sembarang. Penindakan sendiri banyak cara, mulai dari cabut pentil (penggembosan), kunci ban kendaraan, hingga penderekan.

Terbaru, terdapat tiga kendaraan R4 yang hingga kini belum juga diambil oleh pemiliknya. Padahal sudah berbulan-bulan lamanya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Didi Zulyani.

“Ada tiga kendaraan R4 yang belum diambil juga oleh pemiliknya. Denda kami masih seperti awal, yakni Rp 500.000/kendaraan, sama semua antara R4 dan R2,” kata Didi.

Diketahui angka ini juga berlaku kelipatan, maka apabila kendaraan tidak diambil selama lebih dari 24 jam atau dua hari maka angka yang dikenakan sebesar Rp 1.000.000/ kendaraan.

Sama halnya untuk beberapa hari kedepannya, denda juga akan tetap dilipatgandakan. Angka akan semakin membesar apabila kendaraan yang pernah terjaring peneriban, kembali ditertibkan untuk yang kedua kalinya.

Bahkan, Didi juga mengaku ketiga kendaraan yang hingga kini belum diambil itu ada yang sudah dipasrahkan oleh pemiliknya.

“Dia pasrahkan saja, karena katanya rusak. Jadi dia juga sudah tidak mau, belum lagi katanya kalau bayar denda, jadi sampai sekarang masih mangkrak,” bebernya.

“Yang satunya itu kami bantu tahan, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dia terjaring razia PKL (Pedagang Kaki Lima). Kalau tidak salah ada sesuatu yang belum diurur sama pemiliknya. Nanti kalau ada rekomendasi dari Satpol PP baru kita keluarkan,” lanjutnya.

Sedangkan satu kendaraan lagi, hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Padahal keberadaannya di Kanto Dishub Samarinda yang terletak di Jalan MT Haryono sudah cukup lama.

Kendati demikian, Didi juga menerangkan terkadang pihaknya memeberikan diskon pada pemilik kendaraan yang sudah cukup lama ditertibkan.

Didi juga menegaskan bahwa adanya denda ini bukan hanya semata-semata untuk meraup keuntungan, melainkan untuk memberikan efek jera.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram